KRONOLOGIS
PERMASALAHAN
Tahun 2004 : Tanggal 09 mei 2004 Kepala Desa Sungai
Baru (Bapak Husran) menerbitkan
surat peringatan/pemberitahuan, Nomor :005/ /SB/2004, Perihal semak
belukar.
Setelah
dilayangkannya surat peringatan/Pemberitahuan tersebut kami dari pihak
masyarakat Sei Baru menemui Bapak Camat Panai Hilir Dikantor Camat Panai Hilir,
serta mengajukan permohonan secara lisan kepada bapak camat panai hilir, Agar
kami masyarakat sei baru diizinkan membersihkan dan menguasai lahan serta
mengelolanya untuk dijadikan lahan pertanian.
Tahun 2004 : Tanggal 21 Mei 2004 Bapak Camat panai
hilir menerbitkan surat, Nomor : 525.1/ 302/pem /2004, Perihal : Masalah
pembersihan Lahan yang membelukar (Surat Terlampir)
Berdasarkan surat tersebut masyarakat Sei Baru bermusyawarah untuk melaksanakan gotong
royong membersihkan dan menguasai lahan yang berada di Dusun III ( Tiga) Sei Baru
Tahun 2005 : Tanggal 21 Mei 2005 masyarakat mulai
bergotong royong membersihkan lahan yang akan dikuasai dan dikelola
masyarakat untuk dijadikan lahan
pertanian padi
Tahun 2006 : Tahun 2006 masyarakat mulai melakukan
penanaman padi sampai dengan saat ini Tahun 2017 yang terhitung 12 Tahun dikuasai sejak awal dimulai penanaman padi
Tahun 2017 : Sebelum tanggal 6 Mei 2017 masyarakat sudah 2 kali
mendegar kabar ada pengusaha yang masuk ingin meyorobot dan menguasai lahan
yang berada didusun III Desa Sei Baru,
Tahun 2017 : Tanggal 6 mei 2017, pukul 08 : 30 Wib Masyarakat Sungai Baru bergotong royong
membersihkan jalan diareal persawahan,
Pukul 12:00 Wib gotong royong selesai
masyarakat pulang ke rumah
masing-masing, tepat
Pukul 14:00 Wib Masyarkat melihat Pengusaha (Sukanto tjeng alias Takoseng ), Tarmijo (kami duga Preman
) Seketaris Camat Panai Hilir (Bapak Kamaluddin) bersama 2 ( dua ) orang yang
tidak dikenal dengan mengedarai sepeda motor menuju lahan masyarakat, melihat
mereka menuju ke lahan masyarakat Sei Baru langsung meyusul kelahan.
Sampai di lahan, Masyarakat melihat anggota sekretaris
camat sedang mendirikan patok
dan meneluarkan alat pengukur (Meteran), sehingga masyarakat meminta tindakan
tersebut dihentikan. Terjadi pertengkaran mulut antara
masyarakat Sei Baru dengan seketaris camat.
Kenapa bapak tiba
–tiba langsung masuk mengukur lahan tampa menghadirkan kepala desa sungai
baru dan tampa ada sosalisasi sebelumnya
di desa sungai baru padahal lahan ini sudah kami kuasai atas nama kelompok tani
selama belasan tahun dengan persetujuan camat tampa ada silang sengketa,
Jawab pak sekretaris camat, kami bukan mau menggarap lahan bapak-bapak dan saya di perintah
atasan untuk survei kelapangan karena ada 3 orang yang melapor kepada Bapak
camat bahwa mereka mengakui memiliki lahan di dusun III desa sei baru.
Kelompok Tani
meminta surat Tanah Pengusaha yang mengaku Tanahnya ada di Dusun III Desa Sei
Baru, tetapi pengusaha tersebut tidak dapat menujukkan surat tanah tersebut.
setelah itu
pematokan pun dihentikan pak sekretaris camat dan rombongannya pulang.
Pukul 20:00 Wib, Kelompok Tani menemui Kepala Desa Sungai Daru di rumah nya
dan melaporkan kejadian tersebut,
Kepala Desa mengatakan, saya tidak pernah menerima surat dari Bapak Camat tentang pengakuan tanah pengusaha terseut (
Sukanto Tjeng alias takoseng).
Tahun 2017 : Tanggal 22 Juni 2017, kelompok
tani mengirim surat Nomor
: 001/ALT-SB/LB/V/2017, Perihal : Penyelesaian sengketa lahan pertanian
masyarakat sei Baru. Tujuan Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPRD
Kabupaten Labuhanbatu, Cq Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta ditembuskan
kepada Bapak Kapolres Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pertanahan
Kabupaten Labuhanbatu, Komisi
B DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak
Camat Panai Hilih, Kepala
Desa Sungai Baru, Bapak
Gubernur Sumatera Utara, DPRD
Provinsi Sumatera Utara, Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2017 : Tanggal
05 juli 2017 Bapak Camat Panai Hilir mengadakan
pertemuan antara kedua belah pihak yang bersangkutan yang dihadiri oleh
kapolsek panai hilir dan bapak danramil. Dalam pertemuan ini
mesyarakat/kelompok tani menyampaikan koronologis kejadian dan Sukanto Tjeng
menyerahkan poto cofy surat tanahnya, Kesimpulan dari pertemuan ini ialah camat
akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa akan dilakukan pencarian
titik Nol Tanah pengusaha tersebut (Sukanto Tjeng) dan kedua belah pihak akan
dihadirkan dilapangan, VCD terlampir.
Tahun 2017 : Tanggal 10 Juli 2017 Masyarakat atas nama kelompok tani Desa Sei Baru 4
Orang berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan tujuan untuk
menemui Ketua DPRD dan mempertanyakan tanggapan surat yang dikirim pada tanggal
22 juni 2017, tetapi tidak bertemu
Selanjutnya
kelompok tani desa sei baru berangkat kekantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu
langsung bertemu dengan ajudan Bupati ( Agus Rambe) mempertanyakan tanggapan
surat yang dikirim pada tanggal 22 juni 2017 dan memberikan poto cofy surat
tersebut
Tahun 2017 : Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, Masyarakat atas nama kelompok tani
Desa Sei Baru berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu langsung menunggu
didepan ruangan ketua DPRD Saat dipertanyakan kelompok tani kepada Ajudan DPRD”
Ada Ketua DPRD”
Jawab Ajudan ketua DPRD”
Bapak lagi ada tamu, tunggu
sebentar” Setelah menunggu 3 Jam tidak bertemu ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Kelompok tani langsung berangkat Kekantor Bupati bertemu ajudan bupati ( Agus Rambe).
Ajudan Bupati”
tadi malam saya jumpai bapak bupati dirumah dinasnya
ternyata beliau respon dengan surat Bapak, bapak camat panai hilir langsung ditelepon,
dan Kelompok tani akan diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kekantor Bupati
kabupaten Labuhanbatu.
Tahun 2017 : Tanggal 28 juli 2017 pukul 09.00 Wib masyarakat atas nama kelompok tani
bergotong royong membersihkan jalan diareal lahan yang diusahai/dikuasai
kelompok tani.
Pukul
12.00 Wib masyarakat/kelompok tani isterahat dan makan siang bersama, ± Pukul 14.40 Sukanto Tjeng Alias
Takoseng datang bersama rombongannya polisi dan beberapa orang yang tidak kami
kenal mereka membawa patok dan plang.
Sampai
dilahan mereka langsung masuk menyerobot dan memaksa melakukan eksekusi lahan
tanpa dasar hukum yang jelas sehingga terjadi pertengkaran mulut antar
masyarakat/kelompok tani dengan polisi yang datang dari polres (Irwansah
Tarigan) bapak polisi juga menyuruh bapak Sukanto Tjeng agar memasuki lahan dan
mendirikan plang.
Sukanto
Tjeng bersama satu orang anggotanya
mengambil Plang dan patok yang ingin dirikan dikawasan lahan yang
diusahai/dikuasai oleh masyarakat atau kelompok tani Desa Sei Baru.
Tetapi
saat anggota takoseng ingin memasang plang/patok tersebut disitu juga
masyarakat langsunga melarang dan menghalangi anggota takoseng agar patok/plang
tidak didirikan. Dan masyarakat langsung mengusir Sukanto Tjeng dan anggotanya
agar segera pergi meninggalkan lahan.
Pada
pukul 15 :15 Wib Sukanto Tjeng beserta rombongannya berangkat pulang, dan
Masyarakat kembali bergotong royong membersihkan jalan.
Pukul
18 : 00 Wib Masyarakat pulang kerumah masing-masing.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar