DPC GMNI LABUHANBATU

https://gmni.or.id/

Breaking

LightBlog

Minggu, 20 Agustus 2017

KRONOLOGIS PERMASALAHAN MASYARAKAT DESA SEI BARU

KRONOLOGIS PERMASALAHAN

Tahun 2004 :      Tanggal 09 mei 2004 Kepala Desa Sungai Baru (Bapak Husran) menerbitkan surat peringatan/pemberitahuan, Nomor :005/   /SB/2004, Perihal semak belukar.
Setelah dilayangkannya surat peringatan/Pemberitahuan tersebut kami dari pihak masyarakat Sei Baru menemui Bapak Camat Panai Hilir Dikantor Camat Panai Hilir, serta mengajukan permohonan secara lisan kepada bapak camat panai hilir, Agar kami masyarakat sei baru diizinkan membersihkan dan menguasai lahan serta mengelolanya untuk dijadikan lahan pertanian.
Tahun 2004 :      Tanggal 21 Mei 2004 Bapak Camat panai hilir menerbitkan surat, Nomor : 525.1/ 302/pem /2004, Perihal : Masalah pembersihan Lahan yang membelukar (Surat Terlampir)
Berdasarkan surat tersebut masyarakat Sei Baru bermusyawarah untuk melaksanakan gotong royong membersihkan dan menguasai lahan yang berada di Dusun III ( Tiga) Sei Baru
Tahun 2005 :      Tanggal 21 Mei 2005 masyarakat mulai bergotong royong membersihkan lahan yang akan dikuasai dan dikelola masyarakat  untuk dijadikan lahan pertanian padi
Tahun 2006 :      Tahun 2006 masyarakat mulai melakukan penanaman padi sampai dengan saat ini Tahun 2017 yang terhitung 12 Tahun dikuasai sejak awal dimulai penanaman padi 
Tahun 2017 :       Sebelum tanggal 6 Mei 2017 masyarakat sudah 2 kali mendegar kabar ada pengusaha yang masuk ingin meyorobot dan menguasai lahan yang berada didusun III Desa Sei Baru,
Tahun 2017 :       Tanggal 6 mei 2017, pukul 08 : 30 Wib Masyarakat Sungai Baru bergotong royong membersihkan jalan diareal persawahan,
Pukul 12:00 Wib gotong royong selesai masyarakat pulang ke rumah masing-masing, tepat
Pukul 14:00 Wib Masyarkat melihat Pengusaha (Sukanto tjeng alias Takoseng ), Tarmijo (kami duga Preman ) Seketaris Camat Panai Hilir (Bapak Kamaluddin) bersama 2 ( dua ) orang yang tidak dikenal dengan mengedarai sepeda motor menuju lahan masyarakat, melihat mereka menuju ke lahan masyarakat Sei Baru langsung meyusul kelahan.
Sampai di lahan, Masyarakat melihat anggota sekretaris camat sedang mendirikan patok dan meneluarkan alat pengukur (Meteran), sehingga masyarakat meminta tindakan tersebut dihentikan. Terjadi pertengkaran mulut antara masyarakat Sei Baru dengan seketaris camat.
Kenapa bapak tiba –tiba langsung masuk mengukur lahan tampa menghadirkan kepala desa sungai baru  dan tampa ada sosalisasi sebelumnya di desa sungai baru padahal lahan ini sudah kami kuasai atas nama kelompok tani selama belasan tahun dengan persetujuan camat tampa ada silang sengketa,
Jawab pak sekretaris camat, kami bukan mau menggarap lahan bapak-bapak dan saya di perintah atasan untuk survei kelapangan karena ada 3 orang yang melapor kepada Bapak camat bahwa mereka mengakui memiliki lahan di dusun III desa sei baru.
Kelompok Tani meminta surat Tanah Pengusaha yang mengaku Tanahnya ada di Dusun III Desa Sei Baru, tetapi pengusaha tersebut tidak dapat menujukkan surat tanah tersebut.
setelah itu pematokan pun dihentikan pak sekretaris camat dan rombongannya pulang.
Pukul 20:00 Wib, Kelompok Tani menemui Kepala Desa Sungai Daru di rumah nya dan melaporkan kejadian tersebut,
Kepala Desa mengatakan, saya tidak pernah menerima surat dari Bapak Camat tentang pengakuan tanah pengusaha terseut ( Sukanto Tjeng alias takoseng).
Tahun 2017 :       Tanggal 22 Juni 2017, kelompok tani mengirim surat Nomor : 001/ALT-SB/LB/V/2017, Perihal :  Penyelesaian sengketa lahan pertanian masyarakat sei Baru. Tujuan Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Cq Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta ditembuskan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat Panai Hilih, Kepala Desa Sungai Baru, Bapak Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Tahun 2017 :       Tanggal 05 juli 2017 Bapak Camat Panai Hilir mengadakan  pertemuan antara kedua belah pihak yang bersangkutan yang dihadiri oleh kapolsek panai hilir dan bapak danramil. Dalam pertemuan ini mesyarakat/kelompok tani menyampaikan koronologis kejadian dan Sukanto Tjeng menyerahkan poto cofy surat tanahnya, Kesimpulan dari pertemuan ini ialah camat akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa akan dilakukan pencarian titik Nol Tanah pengusaha tersebut (Sukanto Tjeng) dan kedua belah pihak akan dihadirkan dilapangan, VCD terlampir.

Tahun 2017 :       Tanggal 10 Juli 2017 Masyarakat atas nama kelompok tani Desa Sei Baru 4 Orang berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan tujuan untuk menemui Ketua DPRD dan mempertanyakan tanggapan surat yang dikirim pada tanggal 22 juni 2017, tetapi tidak bertemu

                               Selanjutnya kelompok tani desa sei baru berangkat kekantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu langsung bertemu dengan ajudan Bupati ( Agus Rambe) mempertanyakan tanggapan surat yang dikirim pada tanggal 22 juni 2017 dan memberikan poto cofy surat tersebut

Tahun 2017 :       Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, Masyarakat atas nama kelompok tani Desa Sei Baru berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu langsung menunggu didepan ruangan ketua DPRD Saat dipertanyakan kelompok tani kepada Ajudan DPRD” Ada Ketua DPRD”
Jawab Ajudan ketua DPRD”       
Bapak lagi ada tamu, tunggu sebentar” Setelah menunggu 3 Jam tidak bertemu ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Kelompok tani langsung berangkat Kekantor Bupati bertemu ajudan bupati ( Agus Rambe).
Ajudan Bupati”                   
tadi malam saya jumpai bapak bupati dirumah dinasnya ternyata beliau respon dengan surat Bapak, bapak camat panai hilir langsung ditelepon, dan Kelompok tani akan diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kekantor Bupati kabupaten Labuhanbatu.

Tahun 2017 :       Tanggal 28 juli 2017 pukul 09.00 Wib masyarakat atas nama kelompok tani bergotong royong membersihkan jalan diareal lahan yang diusahai/dikuasai kelompok tani.

                               Pukul 12.00 Wib masyarakat/kelompok tani isterahat dan makan siang bersama, ± Pukul 14.40 Sukanto Tjeng Alias Takoseng datang bersama rombongannya polisi dan beberapa orang yang tidak kami kenal mereka membawa patok dan plang.
                              
                               Sampai dilahan mereka langsung masuk menyerobot dan memaksa melakukan eksekusi lahan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga terjadi pertengkaran mulut antar masyarakat/kelompok tani dengan polisi yang datang dari polres (Irwansah Tarigan) bapak polisi juga menyuruh bapak Sukanto Tjeng agar memasuki lahan dan mendirikan plang.

                               Sukanto Tjeng bersama satu orang anggotanya  mengambil Plang dan patok yang ingin dirikan dikawasan lahan yang diusahai/dikuasai oleh masyarakat atau kelompok tani Desa Sei Baru.

                               Tetapi saat anggota takoseng ingin memasang plang/patok tersebut disitu juga masyarakat langsunga melarang dan menghalangi anggota takoseng agar patok/plang tidak didirikan. Dan masyarakat langsung mengusir Sukanto Tjeng dan anggotanya agar segera pergi meninggalkan lahan.
                              
                               Pada pukul 15 :15 Wib Sukanto Tjeng beserta rombongannya berangkat pulang, dan Masyarakat kembali bergotong royong membersihkan jalan.

                               Pukul 18 : 00 Wib Masyarakat pulang kerumah masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox